Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 83/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 80 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Penelitian dan Pengembangan Daerah, dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
- Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
2. Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan,
Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
4. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
d. UPTB; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 16 Halaman
|