Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA, penyusutan arsip meliputi: a. pemindahan Arsip Inaktif dari unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat