Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab II, angka 4, huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA.
Dengan Sistematiika :
KETENTUAN UMUM;
PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PENGGANGARAN;
TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN;
MONITORING DAN EVALUASI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tanggal 5 September 2022 untuk mengantisipasi dampak inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2U14; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 9 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR80 TAHUN2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2022 Nomor 80).
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 7 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Permerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2016 Nomor 19) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun 2022 Nomor 8);
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 22);
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2022
tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Tahun 2022 Nomor 30);
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungai Danau dan Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penegasan Batas DesaNomor : B/146.5/4378/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada tanggal 20 Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Makmur Mulia dengan Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungai Danau, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Cuka;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungai Danau, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA MAKMUR MULIA KECAMATAN SATUI DENGAN DESA SEJAHTERA MULIA, DESA SUNGAI DANAU, DAN DESA SATUI TIMUR, DANDESA SUNGAI CUKA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungai Danau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4371/DPMD.PKPD/VIII/2022 tanggal 20 Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sungai Danau, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur, Desa Sungai Cuka, dan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sungai Danau engan Desa Makmur Mulia, Desa Sejatera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SUNGAI DANAU DENGAN DESA MAKMUR MULIA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA JOMBANG, DESA SINAR BULAN, DESA SATUI TIMUR DAN DESA SUNGAI CUKA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batasdesa hasil penetapan, penegasan, dan pengesaha nditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4370/DPMD.PKPD/VIII /2022 pada hari sabtu tanggal 20 bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang,Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial RepublikI ndonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETABATAS DESA SINAR BULAN DENGAN DESA JOMBANG, DESA SATUI BARAT, DESA SATUI TIMUR, DAN DESA SUNGAI DANAU KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: 146.5/4301/DPMD.PKPD/VIII/2022, pada hari minggu tanggal 21 Bulan Agustus 2022 tentangPenegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sumber Makmur, dan Desa Sekapuk Kecamatan Satui.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SUMBER MAKMUR, DAN DESA SEKAPUK KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepatakan Penegasan Batas Desa NomorB/146.5/4373/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada tanggal23 Agustus Tahun 2022 tentang penegasan batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat,Kelurahan Batulicin, Desa Maju Bersama, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten TanahBumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Baroqah dengan Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud,Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4380/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari selasa, tanggal 23 Bulan Agustus 2022, Tentang Penegasan Batas Desa Sarigadung DenganDesa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarigadung Dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat, Desa Manunggal, Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Desa Maju Makmur, Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Desa Baroqah, Desa Gunung Antasari, Desa Gunung Besar dan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; . Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA SARIGADUNG DENGAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA MANUNGGAL, DESA KARANG BINTANG KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA MAJU MAKMUR, DESA SUKAMAJU KECAMATAN BATULICIN, DESA BAROQAH, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA GUNUNG BESAR DAN DESA SUNGAI DUA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor: B/146.5/4375/DPMD.PKPD/VIII/2022 pada hari Senin, 22 Bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang, dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekar Sari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukukm : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKAR SARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat