Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pendapatan Penduduk Nonpermanen, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan
3. Pendataan
4. Pencatatan
5. Pengelolaan
6. Persyaratan
7. Pelaksanaan Pendataan
8. Mekanisme Pendantaan
9. Tanggung Jawab
10. Hak Dan Kewajiban Penduduk Nonpermanen
11. Peran Dan Tanggung Jawab Mitra
12. Pelaporan
13. Pemanfaatan Data Penduduk Nonpermanen
14. Pembiayaan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi dan pasar tradisional dan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dasar hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 5 tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara dan permohonan IUP2T, IUPP, IUTM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP perlu menetapkan Perbub tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kelembagaan SPIP;
3. Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja / Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tanah Bumbu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi. Untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Bekerja/Melakukan Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang ditempat kegiatan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, OPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan: kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; kelengkapan persyaratan pemenang pengadaanbarang dan/atau jasa; dan kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang. Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2013
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
bahwa atas dasar hal tersebut pada konsiderans huruf
a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/
Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
Anggaran 2013, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan; bahwa fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi; Kelas Perawatan; Rawat Jalan, Rawat Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES Indonesia, Jamkesmas Dan Lembaga Lainnya; Sumber-Sumber Pendapatan Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan [Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengawasan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berak untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 tahun 2017.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 halaman.`
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkuat modal serta mempercepat pengembangan usaha dalam PT. Nusantara Batulicin di pandang perlu untuk
melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke PT. Nusantara Batulicin; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan PT. Nusantara Batulicin;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah inii Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Perusahaan PT Nusantara Batulicin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat