Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan wajib balajar 12 (duabelas) Tahun
serta dalam rangka memberikan dana pendamping biaya
operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan
untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau serta
bermutu, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Majene kepada Sekolah Menengah
Pertama Negeri;
b. bahwa untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah
Kabupaten Majene yang tepat, efektif dan efisien, perlu
ditetapkan pedoman penggunaan Biaya Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Biaya Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Majene;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi sulawesi Barat;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
Peraturan Bupati ini berisi pedoman/acuan dalam melaksanakan pengelolaan BOSDA untuk SMPN di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mengatasi beberapa permasalahan yang berkembang seiring pelaksanaan APBD Kabupaten Majene dalam hal manajemen kas, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2009; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.19 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
mengubah ketentuan Pasal 69 AYAT (4), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (9) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 69, dan mengubah bunyi Pasal 71 ayat (2).
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyatakan bahwa IMTA dan RPTKA memiliki wewenang yang lokasinya kerjanya 1 Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.97 Tahun 2012; PP No.72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Treansmigrasi No.12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.18 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai istilah Tenaga Kerja Asing, izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
dengan memperhatikan ketentuan pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu membentuk Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat di Kabupaten Majene dalam rangka pembinaan untuk pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 tahun 1988; PP No.38 tahun 2007; PP No.14 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2014.
dalam Peratruran Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, syarat zakat mal dan zakat fitrah, tata cara perhitungan zakat mal dan pemberian zakar fitrah. Diatur tentang Baznas Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
mencabut Peraturan Bupati No.37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.12 Tahun 2014 Tentang Zakat
23 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene. Guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Hibah dan bantuan sosial, Perbup No.17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majen sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
dasar hukum: UU No.UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Peraturan Bupati Majene No.19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Majene No.44 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Majene.
56 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu
unsur manajemen Pemerintah yang penting dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang
berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP
dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu
audit;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan peraturan Bupati Majene.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008
tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene;
12. Peraturan Bupati Majene nomor 44 tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit yang wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP Inspektorat Kabupaten Majene dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
3 (Perbup) dan 11 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU LAPORAN KEUANGAN OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE.
ABSTRAK:
bahwa Pasal 33 ayat (3) PP No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan; bahwa dalam rangka perbaikan atas sistem manajemen dalam pengelolaan dan kegiatan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, perlu dilakukan kegitan reviu laporan keuangan;
dasar hukum; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP RI No.60 Tahun 2008; PP RI No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; PP RI No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perbup Majene No.44 tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota;
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.2 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016; Perbup Majene No.44 tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan sistematika Pedoman Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
5 halaman, Lampiran 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang disegani, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan guna mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik serta guna mewujudkan Birokrasi yang berkelas dunia, maka perlu disusun Kode Etik Aparatur Sipil Negara pemerintah Kabupaten Majene.
dasar hukum : UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, nilai-nilai dasar ASN, kode etik ASN, Majelis Kode Etik, dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
19 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
dasar hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Perda Kab. Majene No.2 Tahun 2016; Perbup 44 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penilaian resiko pada perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai dokumen penilaian resiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan penilaian resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
9 halaman, Lampiran 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat