Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kabupaten Bangka Barat dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pemberlakuan retribusi izin gangguan perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NEGERI YANG DIPERBANTUKAN, PEGAWAI HARIAN LEPAS, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK YANG DIIKUTSERTAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 25 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dimana diperlukan peran teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat; Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sejalan dengan program reformasi birokrasi diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik secara terpadu; Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2018; dan PERMENPAN RB No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Rencana Dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Jaringan Intra Pemerintah Daerah, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan Spbe, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Umum, Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Umum, Umum, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, Dan Pemantauan Dan Evaluasi, Kearsipan, Kepegawaian, Pengaduan Pelayanan Publik, Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Spbe, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk memperluas tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2016; dan PERDAKAB Bangka Barat No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR SERI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PERSONELUNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat