Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NEGERI YANG DIPERBANTUKAN, PEGAWAI HARIAN LEPAS, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK YANG DIIKUTSERTAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NEGERI YANG DIPERBANTUKAN, PEGAWAI HARIAN LEPAS, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK YANG DIIKUTSERTAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6 SERI A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan