Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor Seri 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan amanat Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menjadi tanggung jawabPemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif serta dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumdibentuk perusahaan umum daerah air minum, sehngga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu meliputi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor, Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Direksi, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Satuan Pengawas Intern, Komite Audi Dan Komite Lainnya, Pembinaan dan Pengawasan, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, Dana Pensiun, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dimana diperlukan peran teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat; Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sejalan dengan program reformasi birokrasi diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik secara terpadu; Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2018; dan PERMENPAN RB No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Rencana Dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Jaringan Intra Pemerintah Daerah, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan Spbe, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Umum, Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Umum, Umum, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, Dan Pemantauan Dan Evaluasi, Kearsipan, Kepegawaian, Pengaduan Pelayanan Publik, Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Spbe, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk memperluas tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2016; dan PERDAKAB Bangka Barat No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BANGKA BARAT- NO. 6 - 2016
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi beban kerja serta peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan PemerintahanDi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 1 Tahun 2019; dan PERDAKAB Bangka Barat No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Umum, Kepala Bpbd, Unsur Pengarah Bpbd, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Unsur Pelaksana, Tata Kerja, Kerja Sama Dan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
• 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat