PERBUP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu meliputi Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Besarnya Modal Dasar dan Modal Disetor, Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Organ dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Direksi, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Satuan Pengawas Intern, Komite Audi Dan Komite Lainnya, Pembinaan dan Pengawasan, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, Dana Pensiun, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat