Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan tertib administrasi terkait dengan terbitnya izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan agar supaya menjamin kepastian hukum dalam berusaha, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.5 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Perda Kab. Bangka No.17 tahun 2013; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 10 tentang Tingkat Penggunaan Jasa diukur dengan berdasarkan indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal kerja dan indeks luas tempat usaha, Pasal 12 tentang besaran tarif, Penghapusan ketentuan Pasal 13 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) dan menambah 2 ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7) mengenai perubahan izin dan tata cara daftar ulang dan permohonan perubahan izin, mengubah Pasal 16 mengenai pemncabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Tata cara Daftar Ulang dan permohonan perubahan Izin Gangguan diatur lebih
Tata cara Daftar Ulang dan permohonan perubahan Izin Gangguan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.9 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas merupakan salah satu tanggungjwab pemerintah di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah kegiatan dalam mendukung peningkatan pembangunan yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Daerah sehingga membutuhkan pengendalian agar dapat mencapai kondisi transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar dalam wilayah Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang analisis dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan dampak lalu lintas Rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis dampak Lalu Lintas, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Kriteria pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2014
ASING - TENAGA KERJA – MEMPERKERJAKAN - IZIN PERPANJANGAN - RETRIBUSI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Pelaksanaan penerbitan perpanjangan izin tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang diperkenankan untuk dikutip retribusinya sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pengutipan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penagihan, Pengebalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah tersebut terutama yang mengatur mengenai realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah dan penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang hirarkhinya lebih tinggi, dalam rangka untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle yang secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus/dijual dengan nilai penjualan serta kondisi sebagai sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan peruntukannya, sehingga perlu dikelola secara tertib dan betanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bagunan, syarat dan tata cara pinjam pakai BMD, penghapusan/penjualan BMD, penghapusan dan penjualan kendaran dinas, pinjam pakai barang milik daerah, penghapusan/penjualan kendaraan perorangan dinas, penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional, Hibah barang milik negara/daerah. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), merubah Pasal 45 ayat (1), merubah Pasal 50 ayat (3), merubah Pasal 100 ayat (2) dan (4), merubah Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) diubah, merubah Pasal 104 ayat (1) diubah, merubah Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (Satu) ayat, yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Syarat-syarat pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah dan Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kearsipan
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, memori kolektif serta sumber informasi yang utuh, bagi pemerintahan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 1994; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, penyelenggaraan arsip dinamis, pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip, penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis serta supervisi kearsipan yang meliputi pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang merupakan salah satu upaya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian berusaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usaha, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PERDA Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang berfungsi sebagai arah kebijakan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terhadap proses pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Ketentuan, Kewajiban dan Jangka Waktu Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Tata cara permohonan, persyaratan dan penolakan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengajuan izin perluasan bagi perusahaan industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri melalui tahap persetujuan prinsip ataupun tanpa melalui tahap persetujuan prinsip dan tata cara pengajuan persetujuan prinsip diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1990; UU No 27 Tahun 2000 UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 24Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan representatif, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, pelestaraian bahan pustaka sesuai dengan karakteristik budaya Daerah dan untuk melaksanakan peningkatan budaya gemar membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggungjawab, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Fungsional Pustakawan, Otomasi Perpustakaan, Budaya Gemar Membaca, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendaan Perpustakaan, Penghargaaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Sistem pelayanan dan peminjaman perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kesesuaian dengan fungsi gedung, terpenuhinya syarat administratif dan memberikan keselamatan bagi penghuninya dan lingkungan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bagunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Izin Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya jumlah lantai Bangunan Gedung dan tinggi Bangunan Gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Persyaratan penampilan Bangunan Gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung diatur dalam peraturan Bupati.
- RTBL dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan tentang Satuan Ruang Parkir diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana teknis datur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pembangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemeriksaan secara berkala bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat ijin pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat perintah pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen hasil dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas lokasi, obyek yang dilaporkan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan lopkasi gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi lapangan dan penilikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2010 - 2015 – PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembangunan Jangka Menegah Tahun 2010 – 2015 di Kabupaten Bangka Barat yang telah di tuangkan dalam peraturan Daerah Kabupate Bangka Barat Nomor 14 tahun 2011 ditinjau kembali untuk mengantisipasi terjadinya perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah antar level pemerintahan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.6 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistematika Dokumen RPJM Daerah yang berisi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembnagunan Daerah, Indikasi Rencana Program yag disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Masa Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, Penutup dan ketentuan mengenai Pengendalian dan Evaluasi. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 3 A dan 3 B dan Ketentuan Bab III Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010 – 2015
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat