PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 228 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 61 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 60 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 59 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 58 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 57 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 56 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 55 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 54 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 53 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 52 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan