Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 Nomor 3 Seri E / NO REG 1/2014/ TLD Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sementara itu, kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin Puting Beliung, ancaman gelombang exstrem dan abrasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana tersebut dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan tujuan penanggulangan bencana, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perda ini juga mengantur tentang kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai forum untuk pengurangan resiko bencana; peran lembaga usaha, lembaga internasional. dan media massa; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
79 hlm (Penjelasan 19 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN – PENDAPATAN DAN BELANJA – TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri A / No REG 1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2010 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO. 01 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat lagi mengakomodir pengaturan mengenai retribusi jasa usaha sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Retribusi Tempat Penginapan; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Tempat Olahraga. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pemeriksaan dan pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Tahun 2013 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal
184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, kepala
daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran
2012;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2011; PERDAPROV BABEL No. 5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa laporan keuangan, yang memuat Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan
usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tersebut tercantum dalam
5 Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai rincian lebih Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Belanja Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2021/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 11 Tahun 2019; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI TRANSPORTASI JAMAAH HAJI
ASAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji asal Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, perlu fasilitasi dalam bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan transportasi haji. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan transportasi haji, konsumsi dan akomodasi bagi jamaah konsumsi dan akomodasi bagi jamaah haji ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal jamaah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah provinsi; kerja sama dan koordinasi yang terkait dengan pelayanan transportasi, konsumsi dan kesehatan, serta infrastruktur. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jemaah haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat