Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PROVINSI LAYAK ANAK TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak agar dapat
dilaksanakan secara optimal, perlu upaya dari Pemerintah Daerah melalui Kebijakan
Pengembangan Provinsi Layak Anak. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Layak
Anak secara sistematis, terarah dan tepat sasaran, perlu rencana aksi bersama guna
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan cara pendayagunaan seluruh potensi, sehingga menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Provinsi Layak Anak Tahun 2020-2025 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Gugus Tugas Provila, Penyusunan Dan Sasaran Rad Provila, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 19 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa berdasarkan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan triwulan II Tahun 2021 oleh tim pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, terdapat asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan yang tidaksesuai dengan kondisi dan dinamika pembangunan saat ini, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 guna penyesuaian terhadap prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan priroitas daerah, serta pergeseran
pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 75 Tahun 2020.
PERGUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 62 Tahun 2019
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 25 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN LOKASI PERAIRAN DAN IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-Kp/2019, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yaitu meliputi Ketentuan Umum, Izin Lokasi Perairan, Izin Pengelolaan Perairan, Fasilitasi Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Bagi Masyarakat Lokal dan Tradisional, Penyajian dan Pemeliharaan Data, Pengawasan, Penetepan Lokasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mengambil Kebijakan terkait Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2020.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 21 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN,
PEMELIHARAAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pemeliharaan Dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan arsip inaktif secara tertib agar tercipta keseragaman, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip inaktif, sehingga memudahkan penemuan kembali arsip inaktif secara tepat, cepat dan benar, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Arsip Inaktif, Penyusutan Arsip, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat