organisasi - tata kerja - lembaga - teknis - daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2008/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi., susunan organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis daerah, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian., administrasi pembiayaan., ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Perhubungan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Perhubungan Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 9. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Baubau (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan daya tampung bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka perlu dilakukan pembukaan SMK baru; b. bahwa melihat kondisi dan potensi wilayah serta animo masyarakat, maka pembukaan SMK Negeri 6 Baubau dianggap cukup tepat, disamping untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan pasar kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 }; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
~Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pend
i
dikan Menengah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Pera
t
uran _ Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 t
entang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi S
ebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3906); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerin
t
ahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 10
. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau
-
Bau Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060 /U /2002 ten tang Pedoman Pendirian Sekolah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pus-at, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 737)
; 13
. Keputusan Me
nteri Pendidikan dan Ke
budayaan Republik Indonesia Nomor 080/U/2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATAKERJA
BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 Dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13A dan Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penganggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketentuan ketentuan huruf b angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183sj tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omnicom serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor6);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III
TAHAP VAKSINASI COVID-19
BAB IV
PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
BAB V
PELANGGARAN DAN PELAYANAN ADMINISTRATIF
BAB VI
PROSEDUR PENGENAAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas dan susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon., ketentuan peralihan., ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4402); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 22. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 40 Tahun 2017 tentang Kedudukan
, Susunan Organisasi
, Tugas dan Fungsi
, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja K
ota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494
); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndones
ia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
ia Nomor 5679)
; 4
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lemb
aran N
egara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 40 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 40).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIANTUGASJABATAN DINAS TENAGA KERJA KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; Bahwa pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2008.
mengatur tentang ketentuan retribusi terkait pelayanan persampahan dan kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Baubau telah menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebabkan kerugian materil dan berimplikasi terhadap perekonomian, sosial dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kota Baubau; b. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Percepatan Pengendalian Corona Vims Disease 19 (COVID-19) di Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undagan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun '2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 301); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III EDUKASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
BAB IV KOORDINASI
BAB V PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII SOSIALISASI
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 7. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 10.Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat