Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Berbasis Daring
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak daerah, maka perlu dilakukan pengaturan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak daerah melalui berbasis daring; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Berbasis Daring.
1
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953)
; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 34 73) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
; 3
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 5
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 6
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 7
. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
; 8
. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
; 9
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
; 10. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa. kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
; 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Rep
u
blik Indonesia N
omor 6041); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelo
l
aan Keuangan Daerah
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310
); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 11); 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 12)
; 21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 13); 22
. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 14); 23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 15)
; 24. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PAJAK
BAB IV KEWENANGAN
BABV KERJASAMA PELAKSANAAN SISTEM DARING
BAB VI SISTEM DARING PAJAK DAERAH
BAB VII PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN DANA DAN SURAT KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN PAJAK
BAB VIII PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK
BAB IX PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SECARA MANUAL
BABX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XI LARANGAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIIl SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah danRetribusi, maka perlu diatur
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahLingkup
Pemerintah Kota Baubau;
b.
bahwa sebagai upaya
mendorong
Peningkatan Kinerja
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentangPembentukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5049);
4.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5234);
5.
Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentangPemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2010Nomor119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5161);
7.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Baubau (Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota
Baubau Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2015 Nomor 5);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita NegeraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.Peraturan Walikota Baubau Nomor 5 Tahun 2014 tentang
PelimpahanKewenanganPajak Daerah dan Retribusi Daerah
11.Peraturan Walikota Baubau Nomor 127 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
BaubauTahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB III
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 No. 4); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Reklame.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 7. TATA CARA PEMBAYARAN 8. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 9. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 10. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 11. KEBERATAN DAN BANDING 12. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 13. KEDALUWARSA 14. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2013
TANDA DAFTAR INDUSTRI-IZIN PERLUASAN-IZIN USAHA INDUSTRI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2013/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh didalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri;
4. Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI;
5. Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI;
6. Pembinaan, Pelaporan dan Pengawasan;
7. Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan (Jampersal) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Milik Pemerintah Daerah TA 2020
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dipandang perlu Standar Biaya Jaminan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lanjut milik Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang St~ndar Biaya Jaminan Persalinan (Jampersal) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lainjut (FKRTL) Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia T~hun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 ; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik bidang Kesehatan ; 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukkan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun 2020 ; 14. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN DAN TUJUAN JAMPERSAL
BAB III PENYELENGGARA JAMPERSAL
BAB IV MEKANISNE PELAKSANAAN JAMPERSAL
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemda wajib menyusun RPJMD dan ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepada Daerah terpilih dilantik
UUD Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 27 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 6 Tahun 2008, PP No 8 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2008, PP Npo 15 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 2 Tahun 2015, Perpres No 96 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Indikator Kinerja Utama (IKU), Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Kaidah Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 6 Tahun 2007
marka jalan - rambu lalulintas - alat pemberi isyarat lalulintas
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2007/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Marka Jalan, Rambu Lalulintas Dan Alat Pemberi Isyarat Lalulintas Di Jalan Dalam Wilayah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran Lalulintas di Jalan diatur ketentuan mengenai markajalan, rambu Lalulintas dan alat pemberi isyarat lalulintas di jalan dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 62 Tahun 1993;
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN BERLAKUNYA MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. PENYELENGGARAAN MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALULINTAS,. PENGATURAN MARKA JALAN, JENIS, WARNA DAN FUNGSI MARKA JALAN,. PENGATURAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN., KEKUATAN HUKUM MARKA JALAN, RAMBU LALU LINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. KETENTUAN PIDANA,. KETENTUAN PENYIDIKAN,. KETENTUAN LAIN-LAIN,. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Batupoaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka penataan ruang wilayah, sejalan dengan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka perlu membentuk Kecamatan Batupoaro sebagai pemekaran Kecamatan Murhum.
Dasar Hukum : 1. Undang–undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826); 10. Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2008 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN 3. PEMERINTAHAN 4. PEMBIAYAAN 5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 6. SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 7. KETENTUAN LAIN–LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat