Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau Bau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bau - Bau, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau -Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres RI No.159 Tahun 2000.
Segala Ketentuan terkait Tata kerja dan struktur organisasi SKPD di Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Baubau, tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembenfukan Daerah Kota
Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41,20);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 7997 tenaag Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
+. Undang-Undang Nomor 28 Tahwr 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385 1); 5.
5
Undang-Undang Nomor
Republik Indonesia Tahun
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1
Republik Indonesia Tahun
Nomor 11355);
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahr:n ?004 tentang Perbendaharazul Negara (I-embaran Negara
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7.
Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2004 tentang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3S9);
Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2004
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Pembentukan Peraturan Perundang-
Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Indonesia Nomor aa}U;
8.
9' Uniiang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentmrg Sistem Fersncanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa2D;
10. Undang-urrdanB Nomor 28 Tahrurr 2009 tenta:rg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11' Undang-Llndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomoi 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomoi I Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentmg Perubahan Unciang-unciang Nomor 32 Tahun 2A04 tentang pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 454g);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2A04 ientang Perimbangan Keuan gwr Anrara pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Petaturan Perneriniah Nomor 79 Tahun 2005 terttang Pedomari Pernbinaan dan pengawasan
Penyelenggataan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593); 14' Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7r2);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
i6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a503);
Peraturan Menieri Dalam i'{egeri Nomor 25 Tahun 2009 teniang pedoman Fenyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
1-
I /.
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Nomor 4579;
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia
19' Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l3g,
Republik Indonesia Nomor 4576);
Informasi Keuangan Daerah
Tambahan Lembaran Negara
2I- Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2005 Nomor
4577);
57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun Z0AS
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Republik Indonesia Nomor 4578);
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 23.
24.
lc
zJ.
-4-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan cian Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran N e garc Republik Indonesia Nomor 46 I 4) ;
Peraturan Pemsrintah Nomor 38 Tahun 2007 terrtang Pembagian urusan pemerirrtah an antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
26' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007:
27' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah;
28' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 163 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Air Bawah Tanah pada hakikatnya merupakan Sumber Daya yang dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat;
bahwa pengambilan serta pemanfaatan Air Bawah Tanah oleh masyarakat perlu diatur dengan memungut pajak atasnya;
bahwa berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah bukan merupakan jenis dan obyek Retribusi Kabupaten/ Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua A ta s Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
20. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor. 1451.K / 10/ MEM/ 2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PERIZINAN
BAB III HAK DAN KEW AJIBAN PEMEGANG IZIN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi lain- lain yang dapat dikelola oleh Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dipandang perlu menetapakn obyek dan besarnya tarif Retribusi. Berdasarkan prtimbangan tersebut, perlu membentk Peraturan dAERAH.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.141 Tahun 2000 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pelaksanaan Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Bau-Bau sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penataan dan pelayanan parker kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pengujian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dalam rangka keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sebagai salah satu obyek retribusi melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN 10. TATA CARA PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 15. KEDALUWARSA 16. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat Kota Bau-Bau demi terwujudnya dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat. Bahwa sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan dalam Kota Bau-Bau, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Persampahan. Bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan laju pembangunan di Kota Bau-Bau, maka dalam rangka usaha mengatur pengelolaan persampahan dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pengelolaan Persampahan Kota Bau-Bau.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008;
KETENTUAN UMUM, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN. PERAN MASYARAKAT, PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
JENIS SAMPAH DAN TEKNIS PENGELOLAAN, CARA PEMBUANGAN SAMPAH, PENYULUHAN KEBERSIHAN, PERIZINAN, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Baubau Nomor 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Perubahan Rencana Kerja Pembagunan Daerah Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611); 13. Peraturan Menteri. Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor l); 16. Peraturan daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 19. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Baubau Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Baubau Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 21).
1. Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diubah
Dalam hal Perubahan RKPD Tahun 2019 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbeda dengan RKPD Tahun 2020, maka digunakan program dan kegiatan basil Perubahan RKPD Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat