Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau merupakan salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan Kota Baubau; b. bahwa untuk mempercepat tujuan dimaksud, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 18. Peraturan Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau; 19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 183 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau. 20. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN PROSEDUR PELAYANAN
BAB IV INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGUKURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RSUD KOTA BAUBAU
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 103 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup diperlukan dukungan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3348); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengelohanan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 82 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a.
bahwa
sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan
Lembaga pengembangan Pesta Paduan Suara Gerjawi
(PESPARAWI) dalam menampung serta menggali bakat
dibidang music gerejawi melalui kreasi dan budaya pada
tingkat daerah;
b.
bahwa
dalam rangka memotifasi
umat kritiani untuk
meningkatkan kesadaran beragama dan kehidupan iman
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Walikota Baubau.
:1.Undang-UndangNomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4120) ;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6.
PeraturanMenteri Agama Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pembentukan LembagaPesta Paduan Suara Gerejawi Nasonal; 7.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparawi
Daerah (LPPD) Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGASPENGURUS
BAB V
PERMUSYAWARATAN
BAB VI
KEUANGAN
BAB VII
PELAKSANAAN PESPARAWI
BAB VIII
HUBUNGAN ORGANISASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 81 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan
pengembangan program pendidikan sejak dini dalam Wilayah Kota Baubau perlu menetapkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); i \. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
6-. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Akademik dan Kompetensi Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
13. Peraturan Walikota Baubau No. 012 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Distribusi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kota Baubau;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV STANDAR PENYELENGGARAAN
BAB V PENDIRIAN DAN PERIZINAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB VIII
PENUTUPAN DAN PENCABUTAN IZIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 76 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Baubau Tahun 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja PembangunanDaerah Tahun 2014, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347), sebagaimana
telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah
Nomor
38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah,
PemerintahanDaerah Provinsi dan PemerintahanDaerah
Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4817);
10.
Peraturan PresidenNomor5Tahun 2010tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN)Tahun
2009-2014;
11.
Peraturan Presiden Nomor39Tahun 2013tentang Rencana
KerjaPemerintah (RKP)Tahun2014;
12.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 33Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Baubau (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 33);
13.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun2011
tenang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
Walikota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah KotaBaubau Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2011 Nomor 2); 15.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun2011
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2011 Nomor 4); 17.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Baubau Tahun
2013-2018 (Lembaran
Daerah Kota Baubau Tahun 2013Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Kota BaubauNomor13 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 13);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan
Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
PERUBAHAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD)
KOTA BAUBAU TAHUN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 74 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktifitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasi dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/J asa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Baubau T ah u n 2004 Nomor 14);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peratiuran Walikota Baubau Nomor 46 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
19. Keputusan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 67 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pungutan Retribusi Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk t
ertib adm
i
nistras
i pelayanan kesehatan pada lingkup dinas kesehatan Kata Baubau
, d
i
pandang perlu mengatur pengelolaan pungutan retribusi/ penerim
aan keuangan Dinas Kesehatan Kata B
aubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d
imaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Per
aturan Walikota.
1. Undang
-
Undang Nomor 1
3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 2. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neg
ara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 3
. Undang
-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
; 4
. Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4400)
; 5
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 1
26
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus
i Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2009 Nomor 1
30
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
); 8. Pe
raturan Pemerintah Nomor 68 T
ahun 2001 tentang R
etribusi D
aerah (
Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Re
pu
blik Indonesia Nomor 4138) ; 9. Peraturan Dae
r
ah K
ota B
aubau Nomor 2 T
ahun 201
1 ten tang Perubahan atas Pe
raturan Daerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 Tahun 2008 tentan
g O
rganisasi dan T
a
taKerja Dinas D
aerah Kota Baubau (
Lembaran D
aerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2 }.
PENGELOLAAN PUNGUTAN RETRIBUSI/PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pemberian Pelayanan Perizinan Perusahaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jam inan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa untuk mengefektifkan program penyelenggaraan jam inan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201) ;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ; 13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); V\. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
1.5. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Penyelenggaraan Program Jam inan Sosial Tenaga K eija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5472) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Keija, Pekeija dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481) ;
19. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253) ;
20. Peraturan Menteri Tenaga K eija PER-24/ MEN/VI/
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga K eija bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan keija ;
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; 22. Peraturan Menteri Tenaga K eija dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain ; 23. Peraturan Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor : 31 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga K eija bagi tenaga k eija harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu pada sector jasa konstruksi dan sektor informal.
24. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dalam Wilayah Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas, ekonomis, transparansi dan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang pedoman penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka terkait dengan Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau adalah merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pada tingkat kelurahan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu didukung dengan pedoman petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33) ; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 13);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32);
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2001 tentang Penetapan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa
sebagai pelaksanaan
Dokumen pelaksanaan
Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) sesuai
ketentuanpoint 36PeraturanMenteri Dalam Negeri
Nomor27Tahun 2013
tentangPedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang
Perubahan
Pertama
Penjabaran Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran
2014;
1.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yangBersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan PembangunanNasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12.
PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 27,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014;
22.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013 Nomor 13). 24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubahDua Kali Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 32).
PERUBAHAN PERTAMA PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat