Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentaun Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 perlu menyusun pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Baubau No.7 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.13 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Penghasilan tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Baca Tulis Al-Quran Bagi Peserta Didik
ABSTRAK:
- Bahwa amanat UUD NRI untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dapat mewujudkan melalui pendidikan baca Al-Quran.
- Dalam rangka melestarikan dan memajukan baca tulis Al-Quran sebagai salah satu warisan Kebudayaan Kesultanan Buton, dan menghidupkan pelaksanaan falsafah Buton yang berkesesuaian dengan pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran Agama Islam berdasarkan Al-Quran dan hadits, serta arah kebijakan Pemerintah Daerah yang terwujud bilamana terdapat sinkronisasi dalam gerak langkah antara ulama dan umara dalam peningkatan baca tulis Al-Quran.
- Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2005 tentang Peningkatan Baca Tulis Al-Quran bagi Umat Islam Usia Sekolah dipandang kurang dapat mengakomodir operasinalisasi materi yang diatur di dalamnya.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.39 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014
Dasar fungsi dan tujuan, penyelenggaraan dan pengorganisasian, tenaga pendidik, evaluasi peserta didik dan sertifikat/ijazah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam merupakan salah satu bidang usaha yang sangat pesat perkembanganya sebagai konsekwensi dari dinamika pmbanunan Kota Baubau sebagai Kota Jasa dan Kota Perdagangan yang berwawasan budaya.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.13 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.13 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.33 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.34 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015.
izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam, kewajiban pemegang izin usaha tempat hiburan malam, penyelenggaraan usaha hiburan malam, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pajak dan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi
Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga
Daerah diberi kewenangan untuk menggali, mengembangkan dan
menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah
dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan
kemandirian Daerah yang Otonom ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepada masyarakat
khususnya dibidang penyediaan fasilitas bagi pedagang serta
peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai, sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Peraturan
Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau–Bau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679
);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan
dan
Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2012 Nomor 26).
Ketentuan Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun 2015 yang harus digunakan
untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, sehingga
perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575
);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2010);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
21. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
153);
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1425 Tahun 2013);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam perda ini diantaranya diatur susunan perangkat daerah Kota Baubau terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat, 23 Dinas, 5 Badan. Selain perangkat daerah tersebut, juga terdapat 8 Kecamatan. Dalam perda juga diatur pula tentang pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2016
rukun - tetangga - warga - lembaga - pemberdayaan - masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Rukun tetangga, rukun warga, dan lembaga pemberdayaan masyarakat berperan membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 33 Tahun 2009
Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang pembentukan, Tugas dan Fungsi RT/RW, hak dan kewajiban pengurus RT/RW, susunan organisasi RT/RW, Tata Cara Pemilihan, Masa Bakti, dan jenis musyawarah. Selain itu diatur pula tentang tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, kepengurusan, dan tata cara pemilihan ketua dan pengurus. Pendanaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dapat diperoleh dari Swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah Daerah, Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama untuk menekan angka kematian Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kota Baubau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,serta meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diantaranya mengatur: pelayanan kesehatan ibu (pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi), pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sarana pelayanan Kesehatan yang ditetapkan meliputi RSUD, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 278 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 ditetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal diatur dengan perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2015
Perda ini diantaranya mengatur Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, bentuk dan kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, penilaian atas pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal tersebut, dan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat