Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah NomorTahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No.2 Tahun 1993;
UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah No.10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013;
Peraturan Walikota Tangerang No.42 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tangerang No.32 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di PungutRetribusi Di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Dan UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan dasar, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah BUMD), dan pihak swasta;
1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.32 Tahun 2004 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.PP No.1 Tahun 2008
;7.PP No.5 Tahun 2008 ;8.Perda No. 16 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan asas;4.pemberi dan penerima pelayanan kesehatan;5.jenis pelayanan kesehatan;6.penjaminan asuransi;7.waktu pelayanan;8.penganggaran;9.pencatatan dan pelaporan
;10.monitoring dan pengawasan;11.ketentuan lain lain;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Dan Belanja Perjalanan Dinas Bagi Ketua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hak-hak kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, diperlukan acuan untuk penyusunan RKA dan DPA, serta pelaksanaan anggaran belanja daerah yang diberlakukan secara komprehensif guna efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan penjelasan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Kemudian Belanja Perjalanan Dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah yang besarnnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.12 Tahun 2011 ;6.PP No.24 Tahun 2004
;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.38 Tahun 2007 ;9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;11.Perda No. 1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.biaya perjalanan dinas;4.pajak;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 07 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Unit Pelakanaan Teknis Dinas Puskesmas Dan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Sangian Pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, masih diperlukan adanya penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kota Tangerang;
b. bahwa menindaklanjuti pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah dinyatakan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada pada Dinas Daerah yang ditetapkan pembentukan, nomenklatur, dan rincian tugasnya dengan Peraturan Walikota;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.36 Tahun 2009
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.41 Tahun 2007
;10.Perda No. 1 Tahun 2008 ;11.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.susunan organisasi , tugas pokok , fungsi dan rincian tugas;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2012/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No. 1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No. 19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 06 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1. UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No.1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No. 14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , dan sasaran;4.sumber dana
;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi
;10.ketentuan pentutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat