Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat serta dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dalam pengedaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; golongan, pengedaran dan penjualan minuman beralkhohol; larangan; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penegakan; ketentuan penindakan; pemusnahan minuman yang mengandung alcohol; ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. ba.hwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, maka
dipandang perlu menetapkan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan
Penelitian dan Pcngembangan Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daera.h
tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat Daera.h Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Ta.hun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
540 l);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor- 5587) scbagaimana tela.h diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Uridang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah:
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nornor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
7. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Piagam
Pegawasan Internal ( Internal Audit Charter) dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH,
BAB lll KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB XI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditelapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 2013;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan keuangan DPRD; ; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksankan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di bentuk Pemerintahan Desa
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemerintahan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai desa; organisasi pemerintahan desa; hubungan dan tata kerja organisasi pemerintah desa; penghasilan pemerintah desa; peraturan desa; keuangan dan kekayaan desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerja sama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
85
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten.
b. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran.
c. Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati.
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan dan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah TK 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedomau Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANlSASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD SKB Kolaka Timur Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Lingkup Dinas Pendidilan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
danKebudayaan nomor 81 Tahun 2013 ten tang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan
Aspirasi seluruh Kepala SKB Se-Indonesia serta
surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, maka perlu ditetapkan
status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan
Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda
dan OlahragaKabupatenKolaka Timur
b. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Kolaka Timur didasarkan pada
kebutuhan yang berkembang di masyarakat,
kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja
sama dan koordinasi dengan instansi terkait;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) tersebut di
atas, maka penetapan status Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kolaka Timur perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia
Nomor 3390);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provensi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipin Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia
Nomor S40l);Sebagai telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor l 9 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496); Sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang pedoman pembinaandan pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provensi ,dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik
Indonesia 2007 nomor 82,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Ten tang alih
fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pembentukan organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun
2014 ten tang Pembentukan organisasi dan tata kerja
Unit pelaksana Teknis (UPTD) Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Pada Dinas Pendidikan Kebudayaan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN STATUS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BAB IV ESELON SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BABV TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Daerah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraruran Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a. maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranglat Daerah
yang rnenyebutkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Dacrah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mcmbentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungi,
Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Ko!aka.
Timur.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
540 l);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Koperasi UKM, Perindustrian clan
Perdagangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat