Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Brigade Alat Dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan)
mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
pertanian melalui penanganan budidaya,
panen, pasca panen dan pengolahan basil
pertanian;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan
alsintan dalam mendukung pelaksanaan
program Upaya Khusus Peningkatan Produksi
Tanaman Pangan di Kabupaten Kolaka Timur
perlu menyusun petunjuk teknis Brigade
Alsintan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Brigade
Alat dan Mesin Pertanian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indinesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negaran Republik
Indonesia Nomor 4265);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 ten tang
Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6412);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Peemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001
tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4157;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/ 12/2006 tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran,
dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang
Hubungan Kerja antar Kelembagaan Teknis,
Penelitian dan Pengembangan dan Penyluhan
Pertanian dalam mendukung Peningkatan
Produksi Beras Nasional.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANIAN,
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Peratutran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka dilakukan penyesuian
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembcntukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ten tang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jang.ka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Sert.a Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pernbangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun
2019 ten tang Sistim Infonnasi Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan dua kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi,
dan lnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2016 Nomor 28) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
13 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur tahun 2021-2026 (Serita Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 13);
15. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 19 Tentang
Rencanan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2024;
RKPD-P Tahun 2024 berpedoman pada arah kebijakan dan saran pokok RPJMD Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026, serta arah kebijakan dan isu strategis RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 dan RKP Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidarig pernerintahan, pembangunan dan
kernasyarakatan, Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pernerintah Kabupaten Kolaka Timur perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa terdapat ketentuan pada Peraturan Bupati Kolaka
Timur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur yang tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
teritang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur
Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka
Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
T'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4 l, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 10 sebagairnana tercantum Lampiran Vlll Peraturan Bupati Kolaka Timur Nornor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diubah, Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan
dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinam bungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistim lnforrnasi Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Pemcanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16
Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-
2026;
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menyusun Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana Telah diubah
berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-UndangNomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagimana telah di ubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2020
tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor
27 tahun tahun 2014 tentang pengelolaan Barang milik
Negara/Daerah ( Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2083);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dearah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
9).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
163 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (BMD) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 164);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
1 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 1);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 82);
14.Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
15.Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 24 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II OBJEK DAN PELAKSANA,
BAB III PEMBUKUAN,
BAB IV INVENTARISASI,
BAB V PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
27
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 67
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, dipandang perlu mengatur tentang tata cara
pemanfaatan atas Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Bupati Kolaka Timur tentang Tata Cara
Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (BMD) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1
Tahun 2017 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 82);
11. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 24 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
67
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 149
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, dipandang perlu mengatur tentang
tata cara pengamanan dan pemeliharaan atas
Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengamanan
dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1
Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 82);
11. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 24 Tahun
2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH,
BAB III PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem
Pemerin tahan Ber basis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, aman dan
berkesinambungan berupa penggunaan tanda tangan
elektronik, maka dipandang perlu mengatur
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda
Tangan Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK,
BAB III PENGELOLA TANDA TANGAN ELEKTRONIK,
BAB IV PEMBIAYAAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7
dan angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-2040;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2023 tentang
Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-2040 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 78);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN,
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG,
BAB V RENCANA POLA RUANG,
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG,
BAB VII PERATURAN ZONASI,
BAB VIII KELEMBAGAAN,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat