PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung setiap Kampung Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati perlu adanya pendelegasian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung tengah No. 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung setiap Kampung Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 4 hlmn
|