Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi maupun pelaku usaha berskala mikro, kecil dengan skala besar; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah, diperlukan usaha pelindungan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki; bahwa diperlukan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat di Kota Batu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/ PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu dilakukan penyesuaian terhadap istilah Pasar Tradisional dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tahun 2008 Seri E);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS DAN TUJUAN; PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN; PERIZINAN DAN PELAPORAN; KEMITRAAN USAHA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KEWAJIBAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan, dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD TAHUN 2019 NOMOR 65/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 7/D); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 9/A); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 5/A);
TERDIRI ATAS 4 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
TIIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD NOMOR 12 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Romawi III Angka 2 Huruf b Angka 3) Huruf a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Talrun Anggaran 2Ol9 dan dalam rangka efektivitas penunjukan Tenaga Ahli/ Narasumber sesuai dengan peruntukannya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Mengubah Romawi VIII Angka 2 Point 2.10 Angka 2.10.1 Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD TAHUN 2019 NOMOR 13/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN GRIYA LITERASI PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi belajar mahasiswa Kota Batu dan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mobilitas mencapai tempat perkuliahan serta untuk meningkatkan prestasi akademik mahasiswa Kota Batu yang menempuh pendidikan di Kota Malang, perlu ditunjang dengan akomodasi berupa Griya Literasi Pemerintah Kota Batu; bahwa untuk menjamin kesinambungan penggunaan atau pemanfaatan sarana dan prasarana agar berlangsung baik, tertib, dan terpelihara, perlu mengatur tata cara penghunian dan pengelolaan Griya Literasi
Pemerintah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Griya Literasi Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; TEMPAT KEDUDUKAN DAN FUNGSI GRIYA LITERASI; KATEGORI PENGHUNI GRIYA LITERASI; PERSYARATAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PENGELOLAAN GRIYA LITERASI; PENGURUS GRIYA LITERASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
TIDAK ADA
Dalam rangka pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh pengurus Griya Literasi dan tata tertib yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas; Kepengurusan Griya Literasi ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu;
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2019 NOMOR 4/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang yang semula berada pada Pemerintah Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota guna menjamin terlaksananya metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan tera/tera ulang Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang yang merupakan jenis retribusi jasa umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKSAAN METROLOGI LEGAL; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; PENDELEGASIAN PELAYANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KERJA SAMA; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan mengenai UTTP wajib tera dan wajib tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembebasan tera/tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Masa berlaku tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pengaturan mengenai BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UTTP dan BDKT diatur dalam Peraturan Walikota; Penetapan peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pembentukan UPT atau UML sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Walikota; Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2019
bahwa pada hakikatnya anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya, anak memiliki hak tumbuh dan kembang serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga wajib mendapat kesempatan seluas-luasnya bagi terpenuhi hak asasi manusia; bahwa anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak; bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Hak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022;
KETENTUAN UMUM; ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN; KOTA LAYAK ANAK, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; INDIKATOR KOTA LAYAK ANAK; TAHAPAN PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK; RENCANA AKSI DAERAH KOTA LAYAK ANAK, PENDANAAN, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; KELUARGA RAMAH ANAK; LINGKUNGAN LAYAK ANAK; FORUM ANAK; SISTEM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK; ANAK DALAM SITUASI DARURAT DAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM; ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL; ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF, DAN ANAK DENGAN HIV/AIDS SERTA ANAK YANG MENJADI KORBAN PONOGRAFI; ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU PERDAGANGAN; ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS DAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL; ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS; ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN, ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG; PERAN PELAKU USAHA DAN MEDIA MASSA; KOORDINASI; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
TIDAK ADA
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN SERITIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi pemerintah; Peraturan tembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandiaan Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah propinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 758); Peraturan Walikota Batu Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; TATA CARA PERMOHONAN, PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK; KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN PENYIMPANAN BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PENYELENGGARAAN OPERESIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMAN INFORMASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD TAHUN 2019 NOMOR 47/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA,
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD TAHUN 2019 NOMOR 73/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN
PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; JABATAN PELAKSANA; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Tambahan Kelurahan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Tambahan Kelurahan Tahun Anggaran 2019 diubah dengan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 34.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat