PEDOMAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUTRAN WALI KOTA BATU NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN STANDAR HARGA
BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian terhadap Standar Biaya Umum, khususnya terhadap Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 30. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2O11 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 31. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerinteh Kota Batu Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaaran 2021, Standar Biaya Umum, Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
PERATUTRAN WALI KOTA BATU NOMOR 82 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD NOMOR 12 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 66 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Romawi III Angka 2 Huruf b Angka 3) Huruf a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Talrun Anggaran 2Ol9 dan dalam rangka efektivitas penunjukan Tenaga Ahli/ Narasumber sesuai dengan peruntukannya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Mengubah Romawi VIII Angka 2 Point 2.10 Angka 2.10.1 Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
veteran, perlu menetapkan Peraturan wali Kota Batu tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yarg Tidak Dapat Direncanakan.
Mengingat: 11. Peraturar wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tatacara PenBanggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitorin g dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; 12. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem darl Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni; 13. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang
Tidak Dapat Direncanakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncarakan.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 11A ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 12/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2017, dan dalam rangka memberikan pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kebijakan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007
tentang Pedoman Pemeriksaan dalam rangka
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010
tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar
Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota
Batu;
Peraturan imi mengatur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup dan asas, kebijakan pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Batu Tahun 2018 No 12/c
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan, evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan perizinan penanaman modal Pemkot batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Perizinan Penanaman Modal Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penanaman Modal.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
a. terlaksananya pemantauan untuk memperoleh data, informasi masalah, dan hambatan yang dihadapi oleh penanam modal;
b. terlaksananya pembinaan dalam rangka pencegahan dan fasilitasi penyelesaian masalah serta hambatan dalam penanaman modal; dan
c. terlaksananya pengawasan guna mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Batu Tahun 2022 No 12/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai
dengan ketentuan Lampiran Huruf C angka 2 angka 1) huruf a) angka (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 27 Tahun 2021;
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD TAHUN 2020 NOMOR 13/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KOTA BATU TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Batu Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu;
TERDIRI ATAS 6 PASAL DAN LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Batu Tahun 2018 No 13/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Walikota dan Wakil Walikota adalah Pejabat Negara.
Untuk pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota disediakan:
a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota;
b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang inventaris rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
c. biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota;
d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai
atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil
Walikota;
e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat, dan uang duka bagi Walikota dan Wakil Walikota beserta anggota keluarga;
f. biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota;
g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota berikut atributnya; dan
h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun
Anggaran 2021.
Mengingat: 25. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturar Wali Kota Batu Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 26. Peraturan WaIi Kota Batu Nomor 145 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 27. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 147 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang 1. Ketentuan Pasal 11 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 151 TAHUN 2020
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD NOMOR 13 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota dan untuk mendukung tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Ketentuan BAB I Pasal 1 angka 7 diubah; Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah.
tidak ada
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat