Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN ASET TIYUH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanTiyuh,dibutuhkan pengelolaan kekayaan dan aset Tiyuhyang baik dan benar sehingga dapat berjalan secara terarahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-UndangNomor12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Tentang pedoman pengelolaan kekayaan dan aset tiyuh, barang milim tiyuh yang berasal dari kekayaan asli milik tiyuh, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendatapan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) atau perolehan Hak lainnya yang sah. rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a.bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat diperlukan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
b.bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c.bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasantanpa rokokdi wilayahnya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012;
15.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
16.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai kawasan dan tempat tanpa rokok, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Dan mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
14 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a.bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan;
b.bahwa pengelolaan sumber daya ikan harusdilakukan dengan sebaik-sebaiknya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Undang-Undang Nomor 7Tahun 2016;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2012;
16.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007;
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009;
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009;
19.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun 2012;
20.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004;
21.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER. 04/MEN/2010;
22.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013;
23.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMEN-KP/2013;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24Tahun 2014;
Tentang pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumberdaya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumberdaya ikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan; b. bahwa pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan dengan sebaik-sebaiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya, sehingga perlu diatur pengelolaannya agar sumber daya ikan tetap lestari dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 04/MEN/2010
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMENKP/2013
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wilayah perikanan, ruang lingkup, pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan sumberdaya ikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a.bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar;
b.bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
c.menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perluadanya standar pengasuhan anak;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
8.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
14.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
15.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010;
16.Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;
17.Peraturan MenteriNegara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
18.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009;
19.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009;
20.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009;
21.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010;
22.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor30/HUK/2011;
23.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012;
24.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015;
26.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009;
27.Keputusan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 15A/HUK/2010;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Standar pengsuhan anak dalam lembaga kesejahteraan sosial anak, bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya, memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak. Dan dilaksanakan dalam lingkup pembinaan, rehabilitasi dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
14 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai; c. bahwa untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya standar pengasuhan anak; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Standar Pengasuhan Anak Dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
15. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010
16. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009
20. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009
21. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/HUK/2011
23. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
24. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009
27. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15A/HUK/2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, anak asuh, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, serta sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a.perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3.Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014;
4.Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2016;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015;
Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten tulang bawang barat, sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
12 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat