Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG MARGA JAYA INDAH KECAMATAN PAGAR DEWA
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan, perlu
dilakukan pembentukan kampung-kampung baru dalam wilayah
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kampung Marga Jaya
lndah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 50 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa,
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan
Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan
Lembaran Daerah Nomor 9);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kampung
3. Pemerintahan Kampung
4. Pembiayaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak
keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah dapat di berikan gaji, yang terdiri
dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa herdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diherikan tunjangan lainnya karena Kepala Daerah selaku Pemegang
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara tanggung jawab, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset
daerah serta mencegah terjadinya penyimpangan, maka perlu diherikan tunjangan pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah;
e. bahwa herdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Pemegang Keuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kahupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRl, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lemharan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kahupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIYUH PERSIAPAN MEKAR ASRI PEMEKARAN KELURAHAN MULYA ASRI KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.; Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.; Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan
fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.; Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULABG BAWANG BARAT NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN TIYUH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Relame, namun dalam perkembangannya terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian guna lebih meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Reklame yang mampu melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kabupaten yang serasi dengan aspek estetika dan lingkungan serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, sehingga sehingga perlu diganti dilakukan pencabutan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURANB DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat