Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM TULANG BAWANG BARAT SENI DAN BUDAYA
ABSTRAK:
Kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan spiritual yang
memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana, serta sebagai unsur kebudayaan asli daerah yang merupakan pengetahuan tradisional yang memiliki nilai manfaat tinggi, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan; upaya memelihara dan melestarikan
kesenian di daerah, dilakukan dengan cara mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang kebudayaan yang inspiratif melalui pendidikan dan pelatihan seni dan budaya pada masyarakat, khususnya dalam bidang seni teater, musik, film, tari dan seni rupa di Kabupaten Tulang Bawang Barat; pendidikan dan pelatihan seni dan budaya diterapkan sebagai media untuk pemberdayaan diri dan terlibat aktif dalam pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam suatu wadah program Tulang Bawang Barat Seni dan Budaya
UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPES Nomor 78 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI Negeri Nomor 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2013; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 7 tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 9 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan program, pelaksanaan program, petunjuk teknis pelaksanaan, tim pelaksanaan program, pendanaan program, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai; c. bahwa untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya standar pengasuhan anak; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Standar Pengasuhan Anak Dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
15. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010
16. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009
20. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009
21. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/HUK/2011
23. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
24. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009
27. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15A/HUK/2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, anak asuh, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, serta sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a.bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar;
b.bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai;
c.menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perluadanya standar pengasuhan anak;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
8.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
14.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
15.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010;
16.Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;
17.Peraturan MenteriNegara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
18.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009;
19.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009;
20.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009;
21.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010;
22.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor30/HUK/2011;
23.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012;
24.Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015;
26.Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009;
27.Keputusan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 15A/HUK/2010;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Standar pengsuhan anak dalam lembaga kesejahteraan sosial anak, bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya, memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak. Dan dilaksanakan dalam lingkup pembinaan, rehabilitasi dll.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
14 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2016;
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
11 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV UNTUK SETIAP TIYUH DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH
ABSTRAK:
keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2007; Nomor 18 Tahun 2007; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2017
istem Keolahragaan Nasional, Pembentukan Kabupaten, Sistem Pendidikan, Pembentukan Peraturan UU, perda, kesehatan, Penyelenggaraan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pembentukan dan Susunan Pangkat Daerah, Urusan Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
22 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Dana Tiyuh setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Tiyuh untuk setiap Tiyuh
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung; Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana tiyuh, penyaluran dana tiyuh, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat