Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1999, UU No 11 Tahun 2008 , UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PP No 12 tTahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 16 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 10 Tahun 2021 , Permendagri No 138 Tahun 2017, Permendagri No 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Halaman 20
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka sebagai upaya peningkatan peran Usaha Mikro, sebagai kekuatan perekonomian rakyat yang sehat, tangguh, mandiri, berdaya saing dan
berkeadilan, perlu pengelolaan usaha mikro sebagai bagian integral ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional dan daerah yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan;
dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta usaha mikro sebagai
wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pengelolaan terhadap usaha mikro;
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberdayakan usaha mikro
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1982; PP No. 24 Tahun 1983; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; Permendaagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pengelolaan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
20 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022
Dalam rangka perkembangan situasi dan kondisi daerah menuntut perkembangan prinsip keterpaduan, keberkelanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan sarana prasarana dan utilitas kota demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat;
pertumbuhan dan pengembangan daerah mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang, hal ini berdampak pada sistem drainase;
dalam menghadapi permasalahan Drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem Drainase Kota yang terencana, terarah dan terpadu serta ber kelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 3 Tahun 1982; PP No. 24 Tahun 1983; PP No. 42 Tahun 2008; PMK No. 12/PRT/M/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Sistem Drainase
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a.bahwa Pasar Rakyat sangatlah penting bagi masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak merata akan membuat salah satu dari pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi pada penurunan omzet pada pasar rakyat;
b. bahwa dengan kondisi saat ini keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga diperlukan perlindungan terhadap Pasar Rakyat serta pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar mampu berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat Daerah dalam hal Pengelolaan Pasar Rakyat, pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UUd No 5 Tahun 1999, UUd No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 12 tahun 2011 , UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendag No 21 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ditetapkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 tahun 2016, Permendagri No 46 Tahun 2008, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2020, Permendagri No 07 tahun 2016
Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
a. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung dan Staf Ahli Walikota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2011;
c. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2014, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 06 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bandar Lampung;
e. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung;
Halaman : 11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan melalui produk hukum daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU No 28 Tahun 1959, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 04 Seri A Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman 101
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 33 Tahun 2022
perwali kota bandar lampung no 32 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kota Bandar Lampung
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan keija pusat kesehatan masyarakat; untuk optimalisasi pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat pada tingkat pelayanan dasar dan guna mengkoordinasi pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu pembentukan organisasi dan tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 36 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PERMENKES NO 43 Tahun 2019; PERMENKES NO 5 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERWALI NO 42 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Lampiran File: 19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022.
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dilaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung; bahwa dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk memberikan arahan secara sistematis dan berkelanjutan mengenai perubahan yang ingin dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, maka perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022–2024.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.
Road Map RB merupakan dokumen rencana rinci mengenai rancangan capaian kegiatan setiap tahun, tahapan kerja, penanggung jawab dan pelaksana serta kriteria keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2024. Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan serta berdampak pada terciptanya birokrasi yang diinginkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 3 Tahun 1982; PP NO 24 Tahun 1983; PP NO 53 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2008; PERMENPAN RB NO 33 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 34 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 63 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 35 Tahun 2012; PERMENPAN RB NP 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENPAN RB NO 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENPAN RB NO 17 Tahun 2021; PERMENPAN RB NO 25 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Lampiran File: 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat