pariwisata, adat, kebiasaan, seni, budaya
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN SENI BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK: |
- a. bahwa budayadaerah merupakan aset bangsa;
b. bahwaadat istiadat, seni dan budayaLampungmerupakan bagian darikekayaan khasanahbudaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagaiaset nasional;
c. bahwa masyarakat adatLampung terdiri dariruwai jurai yaitu jurai adat pepadun dan juraiadat saibatin, memiliki falsafah hidup PiilPesinggiri, bejuluk Beadok, Nemui NyimahNengah Nyampur, dan Sakai Sambayan;
d. bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanyaadat istiadat, seni danbudayaLampung, perludilakukan upaya dan langkah konkrit yangberdayaguna dan berhasilguna;
e. bahwa budaya masyarakat Lampung yangmerupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianutoleh masyarakat Lampung, yang di dalamnyaterdapat pengetahuan, keyakinan,nilai, sikap,dan tata cara masyarakat yang diyakini dapatmemenuhitatakehidupan warga masyarakatnya;
- 1.Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945;
2.Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2007;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri danMenteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009;
10.Peraturan Daerah Provinsi LampungNomor2Tahun 2008;
- Peraturan mengenai pelestarian adat istiadat dan seni budaya lampung, PemeliharaanAdat Istiadat,pakaian daerah,upacaraadatperkawinan, ornamen daerah, Pemeliharaan bahasadanaksaraLampung, Pemeliharaan kesenian, Pemeliharaan Kepurbakalaan, situssejarah ,museum dan nilai-nilai tradisional Lampung, untuk melindungi,mengamankan,danmelestarikanadatistiadat dan seni budaya Lampung memelihara dan mengembangkansecara optimalnilai budaya Lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- 20 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
|