Peraturan ini mengatur mengenai 1. KETENTUAN UMUM 2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN 3. PEMBINAAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN DAN PRODUKTIVITAS 4. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 5. HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN TENAGAKERJA 6. PENYIDIKAN 7. KETENTUAN SANKSI 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat