PENATAAN, PENERTIBAN DAN PENYELENGGARAAN REKLAME
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK: |
- Dalam rangka dengan adanya perkembangan ekonomi pesat di Daerah yang disertai pertumbuhan minat dalam penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu, diperlukan adanya pedoman terhadap penataan dan penyelenggaraan reklame;
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; PMK No. 20/PRT/M/2010; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2022
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 29 hlmn
|