perlindungan - perempuan anak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, khususnya berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui peningkatan pelayanan dalam penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis dimaksud perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Bahwa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.8.1.1/530/SETDA Perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 27 Februari 2023, maka UPTD PPA perlu dibentuk;
- Undang-Undang No 1 Tahun 2003; Undang-Undang No 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7
Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan, dan Anak pda Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- 7 hlm
|