Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2008/NO.26 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggaraan Angkutan dan Pengoperasian Stasiun Kereta Api Indralaya Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 33 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2008/NO.7 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pada prinsipnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun dan bagi Pejabat Struktural Eselon II dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek kesehatan dipandang perlu untuk membuat batasan perpanjangan usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon UU di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; KepkaBKN No. 13 Tahun 2002; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun, pemberhentian dan pensiun, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2008/NO.25 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 35 Tahun 2003 lzin operasi angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah kabupaten kota merupakan kewenangan Gubernur.bahwa sebagai jasa yang diberikan pemerintah daerah, maka. terhadap pemberian izin trayek dan lzln operasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, dikenakan retribusi daerah sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah .
Dalam peraturan daerah ini adalah ;Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU RI No 25 Tahun 1959 :UU RI No 8 Tahun 1981;UU No 14 Tahun 1992 ;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 41 Tahun 1993;PP No 41 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 1901;PP No 38 Tahun 2007;Kemenhub No km 35 Tahun 2003;perda No 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini adalah:Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan. orang denqan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal ,lzin operasi adalah izin untuk rnelakukan kegiatan pengangkutan
dengan kendaraan umum tidak dalarn trayek.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan
tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan · yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, penqendallan dan pengawasan
kegiatan pemanfaatan ruanq; penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.Dengan nama retribusi izin trayek dipunqut untuk angkutan penumpang umum dalam trayek (AKDP). dan retribusi izin operasi untuk angkutan penurnpanq umum tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas kabupaten I kota dalam provinsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
14 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2008/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk terti pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2008.
Mencabut Pergub No. 240 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Prov. Sumsel.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan menetapkannya dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan objek retribusi dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2004.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 76 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2008/NO.41 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perkebunan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
Mencabut Pergub No. 233 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2008/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penganggaran belanja Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedomab Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mekanisme penganggaran pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19B ayat (1) Permendagri No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Permendagri No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU dan Panwas Kabupaten/Kota ditunjuk bendahara pembantu dan pada PPK dan Panwas Kecamatan ditunjuk Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) dari bendahara KPU dan Panwas Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 44 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2008/NO.13 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2008.
Mencabut Pergub No. 22 Tahun 2006 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2008/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat