Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan pembangunan di segala bidang di Provinsi Sumatera Selatan telah memberikao kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pernanfaatan, pengendalian, perneliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diberikan landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 37 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 1999, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 71 Tahun 2014, PP No. 101 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan sda, pengendalian pencemaran lingkungan, pemeliharaan lingkungan hidup, kewenangan pemerintah Provinsi, hak, kewajiban, dan larangan, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi dan lingkungan hidup, pengawasan dan audit lingkungan hidup, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2016
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penjabaran Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penghubung, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Cabang Dinas, Staf Ahli dan Asisten, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan yaitu pada Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan realisasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api guna mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional telah dibentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, modal pasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebesar Rp.1.194.250.000.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi saat ini maka untuk percepatan beroperasinya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dimaksud perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 khususnya yang mengatur tentang besarnya modal dasar, serta modal yang ditempatkan dan disetor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. Tahun 2011, PP No. 51 Tahun 2014, Perpres No. 33 Tahun 2010, Permenhukham No. 4 Tahun 2014, Perda No. 5 Tahun 2016.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan yaitu pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa Gubenur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sisternatis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan perlu mendapat dukungan berbagai pihak. Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya pariwisata baik berupa alam maupun budaya yang tersebar di kabupaten/kota yang perlu diselenggarakan secara optimal guna terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang lebih baik sehingga penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur secara sistematis dan terintegrasi.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 67 Tahun 1996, PP Nomor 50 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur mengenai maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan dan jalur wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, usaha pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola. secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebakaran hutan dan atau lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 4 Tahun 2001, PP Nomor 45 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pembangunan konservasi yang menitik beratkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan perlu didukung dengan menumbuh kembangkan budaya konservasi masyarakat melalui pendidikan lingkungan dan pembangunan area konservasi. Pembangunan kebun raya dilaksanakan selain sebagai upaya untuk pelestarian tanaman khas daerah, juga dalam upaya tersedianya tempat pusat penelitian, pengembangan, dan pendidikan di bidang konservasi dan terwujudnya tempat rekreasi yang sehat, nyaman, edukatif, dan inovatif bagi masyarakat Sumatera Selatan. Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.485/MenhutII/2012 tanggal 5 September 2012, lokasi pembangunan Kebun Raya Sriwijaya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan serta pendidikan lingkungan dalam bentuk Kebun Raya Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 5 Tahun 1994, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, Perda Nomor 14 Tahun 2006, Perda Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kebun raya Sriwijaya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebun raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleki tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Diatur tentang tujuan, fungsi, kedudukan, penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan pembanggunan dan pengembangannya, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, peran serta para pihak, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, pengendalian, pemanfaatan, perencanaan penganggaran dan penggunaan dana APBD.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam upaya menggali potensi daerah yang cukup besar guna meningkatkan sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pengelolaan sumber daya alam di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah dan kepada setiap badan usaha hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atas suatu kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Daerah dimaksud diberikan participating interest sebesar 10%.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 22 tahun 2001, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 43 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang pertambanggan minyak dan gas bumi dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Usaha Milik Daerah bidang pertambangan minyak dan gas bumi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, pembubaran dan likuidasi, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PT diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat