Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2010/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dipandang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, urusan pemerintah bidang Kesbangpol dalam negeri, kerja sama, tahapan kerja sama, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Sumatera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6148 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Gubemur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Barang yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan tanpa rokok ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, Keasistenan, Tata kerja, staf ahli gubernur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan organisasi Sekretariat DPRD Provinsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
28 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2009/NO.1 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebgaaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka roelaksanakan ketentuan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforroasi Publik perlu merobentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Inforroasi Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan pembentukan komisi informasi; kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang; susunan keanggotaan; pengangkatan dan pemberhentian; sekretariat komisi; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Perubahan kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 bulan. Sesuai ketentuan Pasal 54 A ayat (1) huruf b Perlendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 12 Tahun 20006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pekerjaan yang waktu penyelesaian pengerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dilaksanakan dengan pekerjaan tahun jamak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama dan jangka waktu pelaksanaan, instansi penanggung jawab pekerjaan, jumlah dan alokasi anggaran, sumber pembiayaan, penyesuaian harga, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan pendekatan secara sistematik dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rangka penanganan dan penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 14 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, indikator dan parameter kemiskinan, identifikasi penduduk miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, koordinasi program penanggulangan kemiskinan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, tetap berlangsung sesuai program yang telah disusun dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan aset/barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu penggabungannya dengan tugas pokok dan fungsi keuangan menjadikan beban kerja Biro Keuangan dan Aset Daerah semakin berat, sehingga tidak sesuai lagi apabila tetap berada pada struktur organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai fungsi koordinasi. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keuangan dan aset daerah maka Biro Keuangan dan Aset Daerah perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 huruf c, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam pertuaran ini adalah : Bahwa dalam Rangka meningkatkan pelayanan publik sdan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengembangan ,produktivitas ,dan daya saing daerah ,perlu adanya kebijakan inovasi daerah
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 386 ayat (1) dan pasal 388 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berserta perubahannya ,ketentuan pasal 34 ayat (1) UU No 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional ilmu pengetahuan dan Teknologi,serta ketentuan Intruksi Gubenur Nomor 1210 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan GERakan One Agency One Innovation di Provinsi Sumatera Selatan,perlu mengatur mengenai penyelenggaran Inovasi daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2914 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan,terakhiri dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2019;PP No 20 Tahun 2005;PP No 96 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 95 Tahun 2018;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi No 30 Tahun 2014;PermendagriNo 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Pernendagri No 17 Tahun 2016;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 104 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2019;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 11 Tahun 2010;Pergub No 20 Tahun 2013;Pergub No 58 Tahun 2014
MAteri pokok dalam Peraturan ini adlah ; Ketentuan Umum , Inovasi Daerah dalam Rangka pembaruan penyelengaraan pemerintahan Daerah , Inovasi Daerah dalam rangka peningaktan Produk atau proses produksi , Pengusulan , Penetapan ,Perencanaan , Sistem Inovasi Daerah , Perlindungan Hak kekayaan Intelektual , pengembangan Inovasi daerah , Penilaian dan /atau penghargaan , Penyebaran Inovasi Daerah , Pendanaan ,Kerjasama , Informasi Inovasi Daerah , Pembinaan dan /atau Pengawasan , ketentuan lain lain , ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
21 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat