Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAteri pokok dalam Peraturan ini adlah ; Ketentuan Umum , Inovasi Daerah dalam Rangka pembaruan penyelengaraan pemerintahan Daerah , Inovasi Daerah dalam rangka peningaktan Produk atau proses produksi , Pengusulan , Penetapan ,Perencanaan , Sistem Inovasi Daerah , Perlindungan Hak kekayaan Intelektual , pengembangan Inovasi daerah , Penilaian dan /atau penghargaan , Penyebaran Inovasi Daerah , Pendanaan ,Kerjasama , Informasi Inovasi Daerah , Pembinaan dan /atau Pengawasan , ketentuan lain lain , ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan