MAteri pokok dalam Peraturan ini adlah ; Ketentuan Umum , Inovasi Daerah dalam Rangka pembaruan penyelengaraan pemerintahan Daerah , Inovasi Daerah dalam rangka peningaktan Produk atau proses produksi , Pengusulan , Penetapan ,Perencanaan , Sistem Inovasi Daerah , Perlindungan Hak kekayaan Intelektual , pengembangan Inovasi daerah , Penilaian dan /atau penghargaan , Penyebaran Inovasi Daerah , Pendanaan ,Kerjasama , Informasi Inovasi Daerah , Pembinaan dan /atau Pengawasan , ketentuan lain lain , ketentuan Peralihan ,ketentuan Penutup ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat