Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur pembangunan kepariwisataan kabupaten berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sragen Tahun 2018-2033;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU N0. 23 Tahun 2014; UU No. 5 tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 50 Tahun 2016; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng 6 Tahun 2010; Perda Prov. Jateng No. 10 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Sragen
2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
3. Pembangunan Industri Pariwisata;
4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
5. Pemberdayaan Masyarakat Lokal;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 ;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 56 Tahun 2005; PP N0. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009.
Peraturan daerah memuat tentang :
1. Pendapatan daerah;
2. Belanja daerah; dan
3. Pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umumdan kemakmuran masyarakat serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Sragen perlu pedoman pengelolaan tanggung jawab sosial perusahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25. Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 1999; UU 5 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Forum TJSP;
2. Mekanisme Kerja Forum TJSP;
3. Pelaksanaan TJSP;
4. Program TJSP;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Pembinaan dan Pengawasan; dan
8. Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya Sanksi Administrasi bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagi kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Pendirian BUM Desa;
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Des;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mencabut seluruhnya Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum ditetapkan Perda ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangan perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak paa kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Pemerintah Republik Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; KepPres No. 36 Tahun 1990; Perda Prov. Jateng No. 4 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No.7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas;
2. Tujuan dan prinsip;
3. Hak dan kewajiban anak;
4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
5. Kelembagaan KLA;
6. Pemenuhan hak-hak anak;
7. Kewajibanan dan tanggung jawab;
8. Peran serta pers dan media ramah anak;
9. Sanksi administratif; dan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Adanya Sanksi Administratif bagi pelaku pelanggaran ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Sragen memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
- Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai vang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Sragen dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas dan tujuan;
2. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
3. Tugas dan wewenang pemerintah daerah;
4. Pembangunan kepariwisataan;
5. Kawasan strategis pariwisata;
6. Usaha pariwisata;
7. Pendaftaran usaha pariwisata;
8. Hak, kewajiban, dan larangan;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja asing;
11. Peran serta masyarakat;
12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
13. Sanksi administratif;
14. Pendidikan;
15. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam raagka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- Perda ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah,
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Jenis Pajak Daerah;
2. Penghapusan Pajak Sarang Burung walet;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 11 tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Sragen No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Sragen No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2012.
Peraturan daerah memuat tentang :
1. Pendapatan;
2. Belanja; dan
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan perda ini adalah: Perda ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Sragen berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Sragen.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 24 tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Hak dan kewajiban penduduk;
2. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas;
3. Pendaftaran penduduk;
4. Pencatatan sipil;
5. Data dan dokumen kependudukan;
6. Legalisasi;
7. SIAK;
8. Pendanaan;
9. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
10. Pelaporan;
11. Pembinaan dan pengawasan;
12. Sanksi Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda ini mencabut Perda No. 10 tahun 2011.
Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 322 ayat (l)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20lS tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Bclanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 20l7;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 65 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 2 tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2017.
Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat