Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi Daerah Otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu PengaturanPengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup dan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
96 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.12 Tahun 2010.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8926 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dalam Pasal 34 tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12);
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PERUMAHAN PASCABENCANA GEMPA BUMI DAN LIKUIFAKSI DI KABUPATEN SIGI TAHAP II
ABSTRAK:
a. bahwa dalam proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Sigi terdapat beberapa ketentuan dalam petunjuk teknis Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Perumahan yang berubah disebabkan berkembangnya aspirasi masyarakat penerima bantuan tentang kebutuhan pemanfaatan material kayu dalam
pembangunan dan/atau perbaikan rumah terutama di beberapa wilayah dampingan yang selama ini sudah terbiasa menggunakan material kayu serta adanya Pandemi Corona Virus Disease-19, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 15);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 741).
Peraturan Bupati ini memuat beberapa perubahan Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
3 halaman, Lampiran : 26 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sigi Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu mengintegrasikan seluruh rangkaian proses pembangunan daerah pada segala sektor berlandaskan pada arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk mengintegrasikan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman dan praktik kearifan lokal yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Kabupaten Sigi, perlu kebijakan khusus Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan Sigi Hijau mengenai peruntukan, pengelolaan dan perlindungan atas seluruh kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya demi tercapainya jaminan keberlanjutan fungsi ekosistem sebagai penunjang kehidupan antara manusia dan alam sekitarnya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implemetasi dan penataan Sigi Hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
12 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan tim penilai terhadap tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi terdapat perubahan besaran tunjangan perumahan dan transportasi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
UU No.27 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2017; Perbup No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup No.2 Tahun 2021;
Perbup ini merubah ketentuan menganai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 20 Perbup Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
1. Perbup Nomor 7 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 7).
2. Perbup Nomor 4 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 4);
3. Perbup Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 2);
4. Perbup Nomor 2 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021 Nomor 2).
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRetribusi Terminal dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; pengelolaan terminal; sanksi administratif; tata cara penagihan ; keberatan; kadaluwarsa penagihan; indentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Sigi No. 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
a. bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sigi dihitung berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian tunjangan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi, perlu menyesuaikan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 157);
6. Peraturan Bupati Sigi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sigi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 4).
Peraturan Bupati ini memuat beberapa perubahan terkait Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi antara lain: pengelompokan kemampuan keuangan daerah, kemampuan keuangan daerah, besaran TKI yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penjabaran Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi pergeseran antar rincian obyek
belanja dalam obyek dan jenis belanja berkenaan;
b. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya respon tanggap Pemerintah Daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa dengan melakukan penyesuaian sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 untuk merespon Covid-19, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Sigi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 36).
Peraturan Bupati ini memuat Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangaan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat