Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No. 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang umum; informasi, pelaporan dan pemeriksaan; penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; kadaluwarsa; penghapusan;pembebasan;penyetoran;tim penyelesaian kerugian daerah; ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Kabupaten Sigi penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengenang dan melestarikan semangat serta nilai-nilai yang terkandung dalam proses perjuangan sampai pada terbentuknya sebuah daerah otonom Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan Hari Jadi, sebagai rasa syukur atas pembentukan sebuah daerah otonom yang mempunyai nilai sejarah dan semangat dalam proses pembentukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sigi, dan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sigi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No. 1, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom, maka perlu pengaturan terhadap wilayah yang banyak mengandung berbagai jenis sumber daya alam mineral yang berpotensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi, maka perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumberdaya alam mineral tersebut dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar IUP; Penyidikan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
26 Halaman; Penjelasan: 26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9).
Peraturan Bupati ini memuat batas Jumlah UP dan GU Persediaan untuk masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7 halaman, Lampiran: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, dan Perda Kab.Sigi No.3 Tahun 2010
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 285 mengatur bahwa sumber pendapatan daerah antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa hasil retribusi daerah. Kewenangan Daerah dalam melakukan pemungutan berupa retribusi daerah dengan Peraturan Daerah merupakan perwujudan atas kewenangan daerah untuk menggali pendapatan dari Sumber sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberdayakan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki yang diperuntukan sebagai sumber pendapatan dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi;
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi, pemberdayaan, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara otonom oleh perkumpulan petani pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No,27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan irigasi; kelembagaan pengelolaan irigasi; tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi; penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi; pola pengaturan air; pembangunan jaringan air; operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; rehabilitasi dan peningkatan jaringan; pembiayaan ; audit dan pengelolaan irigasi; manajemen aset irigasi; keberlanjutan sistem irigasi; pengendalian dan pengawasan; larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan pidana; penyidikan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
24 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sigi, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: SPALD; penyelenggaraan SPALD; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; hak dan kewajiban; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; pembinaan dan pengawasan; insentif dan desinsentif; larangan;dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 61, Pasal 65, dan Penambahan Pasal 62a, Pasal 65a, serta Pasal 65b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
19 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 sehubungan dengan uji materil atas penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.36 Tahun 1999, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, dan Perda Sigi No.7 Tahun 2012.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014, MK memutus aturan mengenai penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan Pasal 124 UU 28 Tahun 2009 menegaskan bahwa tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan penghitungannya, karena itulah
ditentukan presentase 2% sebagai batas maksimal penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Namun penjelasan demikian menggambarkan tidak terpenuhinya prinsip pemungutan pajak, baik prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi. Padahal Pemerintah dalam memperluas objek baik pajak maupun retribusi seharusnya mempertimbangkan prinsip-prinsip pemungutan pajak, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penghitungan dan kesulitan penentuan tarif. Dengan demikian Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009
telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah daerah perlu mengubah ayat (2) dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
PERBUP Kab. Sigi No. 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan tim penilai terhadap tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi terdapat perubahan besaran tunjangan perumahan dan transportasi dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
UU No.27 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2017; Perbup No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup No.2 Tahun 2021;
Perbup ini merubah ketentuan menganai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 20 Perbup Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pebup Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
1. Perbup Nomor 7 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 7).
2. Perbup Nomor 4 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 4);
3. Perbup Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 2);
4. Perbup Nomor 2 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2021 Nomor 2).
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat