PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, perlu penguatan kelembagaan perangkat daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Rakyat Daerah untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Daerah;
bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah perlu dilakukan penataan kembali perangkat daerah perlu dilakukan penataan kembali perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi berupa perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi bempa pemisahan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat pemisahan perangkat daerah, pembahan tipelogi perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah daerah dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- disesuaikan dengan perkembangan peraturan pemndang- undangan dan kondisi daerah;
ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengaturan perubahan status perangkat daerah hukum pengaturan pembahan status perangkat daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 perlu melakukan pembahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Daerah tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja meenjjadi Unddaang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 123);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
- Mengubah Sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
- 6 Halaman
|