Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Pemerintah Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purbalingga PT BPRS Buana Mitra Perwira.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya terus didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Status Modal; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 86 Tahun 2008 dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penggunaan Mesin Gilas dan Alat Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993 tentang perubahan ke dua Peraturan Daerah Kabupaten Dati. II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan dan Penggunaan Mesin dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Dati II Purbalingga
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk keempat kali Perda Kabupaten tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai atau yang menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Mendirikan dan Menyewa Kios Diatas Tanah Milik Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios-kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 tentang Sewa Rumah Dinas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kekayaan daerah, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1979
pengobatan - pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan - balai kesejahteraan anak dan ibu - pusat eksehatan masyarakat - pusat eksehatan masyarakat keliling
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
tanggal 2 Juli 1977 No.3 Tahun 1977 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diundangkan pada tanggal 17 Nopember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Seri B No. I Tahun 1977 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tanggal 11 Agustus 1977 No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VII/77 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan; Bahwa berhubung dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 2 Juli 1977 No. 3 Tahun 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagian urusan pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar dan Kota kecil di Jawa; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VIII/77;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perawatan di Rumah Sakit Umum, pembagian kelas pondokan dan penunjukan bagi berbagai golongan penderita, tarif-tarif perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah, tata tertib umum dan perawatan, penguburan mayat, pelayanan kesehatan dan pengujian kesehatan badan, tarif pelayanan kesehatan, tarif pemeriksaan laboratorium, tarif tindakaln/operasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dan biaya pengobatan, hal lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 3 Tahun 1977 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri.A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan dan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan korban penderitaan penduduk yang mengalami musibah akibat bencana alam di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menambah besamya bantuan bagi penduduk yang meninggal dunia akibat bencana; bahwa dengan adanya penambahan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Alam di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, pelru menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Bupati Purbalingga Nomor 52 Tahun 2010 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga
negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian
yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang
pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1983/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 No. 903/04732;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1975/Seri.B No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga serta untuk menyesuaikan tarip-tarip zaal dalam Rumah Sakit Umum dengan keadaan harga-harga kebutuhan terutama untuk keperluan perawatan, perlu untuk membuat ketentuan baru tarif-tarif zaal yang kini berlaku; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 8 Mei 1962 diundangkan pada tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 6/1974 tanggal 18 Juli 1974 dan
diundangkan pada tanggal 3 Januari 1975 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Seri C No. 7 tahun 1975;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 dan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat