Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
bahwa dengen ditetepkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerimtahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa maka dalam upaya memberdayakan masyarakat, perlu diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, pengaturan mengenai Pembentukan Lemgada Kemasyarakatan Di Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tehun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang latar belakang, pembentukan dan tujuan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, nama Lembaga Kemasyarakatan di Desa, pemberdayaan dan pengembangan, susunan organisasi, tata kerja, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2012
pedoman pembayaran-gaji pegawai negeri sipil-kartu pegawai negeri sipil elektronik
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dengan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik sesuai ketentuan Pasal 8 huruf I, dan Pasal 14 ayat (3), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nonmor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil melalui Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembayaran gaji, pengambilan gaji PNS serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran gaji PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013
bahwa sektor pertanian mempunyai peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional, dan irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan sektor pertanian; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air , dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ada pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang asas, tujuan, dan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, tata cara penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1983/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tangga 10 Desember 1953 tentang Pajak Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Purbalingga No. 9 Tahun 1980 tanggal 24 Juli 1980 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga pada tanggal 25 April 1981 Seri A No. 2, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11 / Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 tanggal
24 Juli 1980 pada Pasal 3 dan Psal 7. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 9 Tahun 1980 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalinga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017
perusahaan daerah - bpr - badan kredit - penyertaan modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, berita Daerah Tahun 2017 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disektor Pemerintah Kaabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kaabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalinga sejumlah Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah);
babhwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kaabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Taahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 30 tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kaabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten pubalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
.
.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih pada Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2017 yang semula berjumlah Rp.2.074.616.782.000,00 bertambah sejumlah Rp. 78.565.064.00000 sehingga menjadi Rp.2.153.181.846.000,00 dan berisi uraian dari perubahan APBD tersebut yang dituangkan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1997/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya, oleh karenanya perlu pengaturan untuk pengelolaannya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh anggota masyarakat yang ada; bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan yang berkelanjutan, perlu diatur Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa berdasarkan hal tersebut a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purbalingga yang meliputi azas, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, alokasi pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, dan perubahan rencana tata ruang wilayah. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1997.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan umum disyahkan dalam Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/ 233/1988 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 7 diubah terakhir dengan peraturan daerahKabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat menunggu Kendaraan Umum, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/388/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2 Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Terminal yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Perghubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976 Nomor KM.169/L/Phb/76 / 31 Tahun 1976; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.26/Hk/Phb/1977 /271 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggak 4 Maret 1980 Nomor 974.551-059; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor KM 31 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
8 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah dan cara perhitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendapatan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu menyusun pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pembangunan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja, dan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat