Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang latar belakang, pembentukan dan tujuan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, nama Lembaga Kemasyarakatan di Desa, pemberdayaan dan pengembangan, susunan organisasi, tata kerja, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat