Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan,
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis
Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta
Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang
berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga
dalam bentuk hibah atau sumbangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah
yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain
pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala
pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk
mengelola keuangan daerah;
d. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau
sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan
petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah
atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah, perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan pengelolaan hibah maupun sumbangan
dari Pihak Ketiga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan
Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSES HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA;
BAB III
PENGELOLAAN HIBAH ATAU SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB IV
INFORMASI PEMBERI DAN BESARAN HIBAH ATAU
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pengunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BANTUAVN KEPADA MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL, DAN DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI;
BAB III BANTUAN KEPADA FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN;
BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan
Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di
lingkungan instansinya. Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/273/M.SM.04.00/2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal
Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016
Nilai dan kelas jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah ditetapkan berdasarkan proses evaluasi
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2016/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu memberikan keringanan dengan mengubah besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khususnya Penyerahan Pertama yang telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016.
PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Surat Angkut Asal Barang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang dilakukan Pemegang IUP, IPR dan
IUPK;
b. Bahwa untuk memperlancar kegiatan Operasi Produksi
usaha pertambangan dan mencegah pengangkutan dan
penjualan bahan tambang ilegal yang menyebabkan
berkurangnya penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. Bahwa dalam rangka mengurangi kerugian daerah,
diperlukan langkah strategis, terpadu, terkoordinasi,
pengawasan serta pengendalian kegiatan pengangkutan
dan penjualan bahan tambang di Provinsi Kalimantan
Tengah;
d. Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka
perlu membuat Surat Angkutan Barang (SAAB) terhadap
Bahan Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut
Asal Barang;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 43
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15
Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SURAT ANGKUT ASAL BARANG;
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN
SURAT ANGKUT ASAL BARANG;
BAB IV
KETENTUAN PENGANGKUTAN;
BAB V
KETENTUAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Keempat Atas
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15) perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 5), diubah
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2019 Nomor 16);
1. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SOPD.
2. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa s dianggarkan pada SOPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek
dan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat
daerah terkait. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perangkat daerah yang terkait dengan kegiatan
organisasi penerima hibah serta dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, rincian obyek belanja hibah
uang pada DPA-SOPD.
3. Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan
Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
4. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BADAN KETAHANAN PANGAN DAN KOORDINASI PENYULUHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2015/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi perubahan nomenklatur pada Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2014/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan, dan meningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
-Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008;
-Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007;
-Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
-Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012.
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat