Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
Ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum.Demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM
BAB III JALAN KHUSUS
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru-Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga terjadi perpindahan status kepegawaian Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. Dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Guru, Pengawas dan Pegawai Tata
Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus se-Kalimantan Tengah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak berlaku bagi Guru, Pengawas, dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juni 2004, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sertauntuk memenuhi maksud dari visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tegah masuk dalam kelompok bank Regional, maka perlu mengatur pernyataan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
UU. No.21 Tahun 1958; UU. No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU.No 23 Tahun 2002.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Bab IX Pasal 26, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB III TATA KERJA;
BAB IV KEPEGAWAIAN;
BAB VI PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
ABSTRAK:
bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat
strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan
obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai Yang
Melintasi Jembatan Bentang Panjang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun
2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTAS DI BAWAH JEMBATAN
BENTANG PANJANG;
BAB IV
TIM PENGAWAS TERPADU DAN TIM INVESTIGASI;
BAB V
POS PENGAWASAN TERPADU;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
1999 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang
Melintas Jembatan Bentang Panjang (Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran
Daerah ;
b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2020 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah. Kebijakan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan
kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan
memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2019
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2016/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014;
Untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi saat ini dilakukan perubahan besaran bantuan BOSDA kepada
SMA Negeri/Swasta dan SMK Negeri/Swasta, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2014 perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat