Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan ADK sebesar 80% untuk penghasilan tetap kepala kampong dan perangkat, tunjangan kepala kampong dan perangkat, tunjangan BPK serta insentif pengurus jamaah dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 belum relevan untuk dilaksanakan pada tahun 2019 sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan barang/ jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan kampong dan memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu adanya pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di kampong; bahwa Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Kampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Kampong tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kampong (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019; bahwa keberadaan pengurus jamaah dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial di kampong dan mengingat beban kerja pengurus jamaah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian insentif pengurus jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 9).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN KEPALA KAMPONG DAN PERANGKAT KAMPONG, BADAN PEMUSYAWARATAN KAMPONG DAN PENGURUS JAMAAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penggunaan Dana Alokasi Kampong untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala kampong, perangkat kampong, Badan Pemusyawaratan kampong dan pengurus jamaah yang lebih efisien dan tepat sasaran, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan kampong serta untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik kampong dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi kampong maka perlu adanya pedoman dan tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampong (BUMKampong).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 44 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Peran, Strategi dan Prinsip Dasar; BAB IV Pendirian; BAB V Pengurusan dan Pengelolaan BUMKampong; BAB VI Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB VII Kerja Sama BUMKampong Antar-Kampong; BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKampong; BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB X Kop Surat, Stempel dan Papan Nama; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN WALIKOTA DALAM EVALUASI RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG DAN RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAMPONG PERUBAHAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk efisiensi pelaksanaan evaluasi rancangan qanun kampong tentang APB Kampong Perunahan, Walikota Subulussalam telah mendelegasikan kewenangannya kepada camat, dalam proses pelaksanaan pendelegasian dimaksud tidak berjalan efektif sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat, walikota dapat menarik kembali pendelegasian yang dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2018 Nomor 5).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Perubahan Kepada Camat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang standarisasi biaya kampong Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2019; BAB III Perjalanan Dinas; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Mengeluarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; BAB III Biaya Perjalanan Dinas; BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah kampong dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas pemerintah kota Subulussalam; bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini memuat defenisi dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI DANA KAMPONG SERTA DANA BAGIAN GARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPONG YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018 jo. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, rincian kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengalokasian; BAB III Perhitungan; BAB IV Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat