Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2019

PEDOMAN DAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 44 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Peran, Strategi dan Prinsip Dasar; BAB IV Pendirian; BAB V Pengurusan dan Pengelolaan BUMKampong; BAB VI Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB VII Kerja Sama BUMKampong Antar-Kampong; BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKampong; BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB X Kop Surat, Stempel dan Papan Nama; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan