Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan system pendidikan nasional; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan beralhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan bahwa Pendidikan Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota sehingga pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dasar yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Dasar, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; III. Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; IV. Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; V. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; VI. Kewajiban Peserta Didik dan Pembinaan Kepada Peserta Didik; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendirian, PErubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; IX. Penyelanggaraan Pendidikan Formal; X. Penyelanggaraan Pendidikan Nonformal; XI. Penyelanggaraan Pendidikan Informal; XII. Pendidikan Layanan Khusus; XIII. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Isi dan Sistematika RPJMD; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Perubahan RPJMD; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisien penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka kecamatan Rote Barat Laut perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni, Kecamatan Rote Barat Laut dan Kecamatan Loaholu; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Wilayah Kecamatan Rote Barat Laut dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembentukan kecamatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Loaholu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas dan Cakupan Wilayah Kecamatan Loaholu; III. Batas Wilayah Kecamatan Loaholu; IV. Jumlah Penduduk; V. Ibukota Kecamatan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao
PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN-STUNTING-TERINTEGRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak
terjadi di Kabupaten Rote Ndao sehingga dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan
masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya
manusia;
b. bahwa persoalan stunting merupakan persoalan
multisektoral, sehingga membutuhkan pencegahan
dan penanganan yang multisektoral;
c. bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting
yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan
percepatan perbaikan gizi guna menjaga status
kesehatannya;
d. bahwa program stunting merupakan program prioritas
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 ten tang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
tentang Upaya Perbaikan Gizi; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembangunan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Rote Ndao; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 19 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 29 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di
Kabupaten Rote Ndao;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran, Kegiatan dan Komitmen; Pilar Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Pendekatan; Ketenagakerjaan; Peran Lintas Sektor; Indikator Kinerja dan Manfaat; Peran Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat; Penelitian dan Pengembangan; Tugas dan Tanggung Jawab Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting; Pemetaan Sasaran Wilayah Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Sistem Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Kerangka Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2019.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat