Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 042
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Tetuli di Kecamatan Pantai Baru
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Tetuli di Kecamatan Pantai Baru, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Tetuli di Kecamatan Pantai Baru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 043
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Penaoen di Kecamatan Rote Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Penaoen di Kecamatan Rote Timur, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Penaoen di Kecamatan Rote Timur.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 044
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Tandetui di Kecamatan Rote Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Tandetui di Kecamatan Rote Timur, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Tandetui di Kecamatan Rote Timur.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupatem Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 464
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Akuntansi Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 327 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa " Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah"; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan Pendapatan, Belanja dan Beban yang tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan keuangan entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi; bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, transparan dan akuntabel, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri 55 Tahun 2008; PMK No:238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri 80 Tahun 2015; Kepemndagri: 131.53-7253 Tahun 2013; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 41 Tahun 2014; Perbup No. 42 Tahun 2014
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pihak-Pihak yang Terkait; IV. Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; V. Proses Akuntansi; VI. Penyajian Laporan Keuangan; VII. Ilustrasi; VIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 045
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Lidaloak di Kecamatan Rote Tengah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 045
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum bidang pertanian merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional menuju Kedaulatan Pangan Nasional;
b. Bahwa sistem budidaya tanaman perlu dikembangkan sejalan dengan perbaikan pengaturan yang tidak merugikan keberadaan petani dan perlindungan varietas tanaman;
c. Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Perencanaan; Bab 4. Penetapan; Bab 5. Pengembangan; Bab 6. Penelitian; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Bab 9. Pengendalian; Bab 10. Pembinaan; Bab 11. Pengawasan; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Peran Serta Masyarakat; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
15 halaman; 13 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat