Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Perencanaan; Bab 4. Penetapan; Bab 5. Pengembangan; Bab 6. Penelitian; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Bab 9. Pengendalian; Bab 10. Pembinaan; Bab 11. Pengawasan; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Peran Serta Masyarakat; Bab 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat